LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: DESA KANDANGAN
Profil LPMD

lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan

Visi & Misi LPMD

  1. Menyiapkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang bermutu dengan mengupayakan pendidikan yang layak serta keterampilan yang memadai untuk mengisi peluang kerja bagi masyarakat

  2. Pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat yang berkesinambungan untuk mewujudkan lingkungan bersih, hijau, nyaman dan terciptanya kawasan eko wisata.

  3. Peningkatan manajemen pengelolaan produk industri rumah tangga (Home Industry) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai produk unggulan Kelurahan untuk manjangkau persaingan pasar yang lebih besar.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

SUWITO

BARI BASHORI

KETUA

SEKRETARIS

S1 PENDIDIKAN

SD