BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | BALAI DESA KANDANGAN |
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
1. VISI
TERCIPTANYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, MELAYANI DAN AGAMIS
2. MISI
Meningkatkan profesionalisme seluruh anggota BPD
Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPD
Meningkatkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tingkat pemerintahan desa, kecamatan, kanupaten dan provinsi
Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat
Memantapkan kualitas hidup beragama
Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
RUKIN ANDIK TRI BAGUS WICAKSONO | KETUA SEKRETARIS | S1 AKUNTANSI SMA |