BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: BALAI DESA KANDANGAN
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Visi & Misi BPD

1. VISI

TERCIPTANYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, MELAYANI DAN AGAMIS

 

2. MISI

Meningkatkan profesionalisme seluruh anggota BPD

Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPD

Meningkatkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tingkat pemerintahan desa, kecamatan, kanupaten dan provinsi

Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat

Memantapkan kualitas hidup beragama

Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan

Tugas Pokok & Fungsi BPD

membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.

menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.

 melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

RUKIN

ANDIK TRI BAGUS WICAKSONO

KETUA

SEKRETARIS

S1 AKUNTANSI

SMA